Pengetahuan dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Pengetahuan dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia. Untuk mengenal lebih dalam tentang dunia pasar modal Indonesia, kita perlu mengetahui secara singkat dan sederhana pasar modal di Indonesia itu sendiri.
Tahukah kamu ? Pengetahuan Masyarakat Indonesia mengenai Pasar Modal masih sangat lah minim, hal ini dapat terbukti dari sedikitnya Investor Lokal yang berinvestasi di dunia Pasar Modal.
Fenomena ini dapat diketahui dari marak nya Para Investor Asing yang menguasai Investasi Pasar Modal Indonesia.
Informasi terkait minimnya Pengetahuan Masyarakat Indonesia tentang Pasar Modal juga disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ibu Nurhaida.
Beliau berbicara bahwa “Pemahaman masyarakat Indonesia terhadap pasar modal masih sangat rendah dibandingkan dengan perbankan. Untuk pasar modal masih 4,99 persen. Sedangkan perbankan sudah 70 persen dan asuransi 30 persen” tentu nilai 4,99% untuk pengetahuan itu tergolong sangat – sangat minim ya.
Mengapa kesadaran dalam berinvestasi dan mengetahui Pasar Modal di kalangan masyarakat Indonesia masih minim ?
Tentu hal itu terjadi karena banyak nya masyarakat yang percaya bahwa berinvestasi di bidang Pasar Modal, khususnya saham akan membuat kerugian yang jumlah nya banyak, padahal bidang Investasi Pasar Modal ini terbilang cukup menguntungkan bila masyarakat dapat mengelola dengan benar.
Pengertian Pasar Modal itu sendiri secara teoritis adalah ; Pasar Modal (Capital Market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri maupun hutang, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta.
Pasar Modal dapat diartikan juga sebagai Pasar yang memperjual – belikan berbagai instrument keuangan jangaka panjang (Reksadana, Saham, Obligasi, Instrumen Derivatif, dan Instrument lainnya).
Sejarah Pasar Modal di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru, karena Pasar Modal di Indonesia telah dimulai sejak Pemerintahan Hindia Belanda.
Pada 14 Desember 1912 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandell.
Setelah Bursa Efek Batavia berkembang dengan baik, maka pada 11 Januari 1925 dibuka Bursa Efek Surabaya, kemudian disusul dengan pembukaan Bursa Efek Semarang pada 1 Agustus 1925. Namun akibat Perang Dunia II seluruh aktivitas Pasar Modal di Indonesia terhenti.
Referensi :
Untung, Budi. 2011. Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta : CV. Andi Offset (Penerbit Andi)
https://economy.okezone.com/read/2016/02/16/278/1313572/masyarakat-indonesia-harus-berani-investasi-di-pasar-modal
Penulis : Annisa Apriliyani