Hukum Investasi Saham Menurut Para Ulama di Indonesia
Hukum Investasi Saham Menurut Para Ulama di Indonesia. Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang kini mulai diminati oleh berbagai kalangan. Investasi melalui saham bahkan kini menjadi tren dikalangan masyarakat.
Hal ini tidak terlepas dari usaha Bursa Efek Indonesia dalam mengajak masyarakat untuk berinvestasi saham melalui gerakan 'Yuk Nabung Saham' yang diluncurkan empat tahun silam.
Meski kini saham mulai diminati oleh masyarakat, tetapi terdapat beberapa kalangan yang menyatakan bahwa saham hukumnya haram dan ada juga yang menyatakan bahwa saham itu hukumnya halal.
Oleh karena alasan tersebut, disini akan kita bahas beberapa pandangan tentang saham menurut beberapa ulama di indonesia.
Ustadz Dr. Khalid Basalamah, MA
Menurut Ustadz Khalid Basalam dalam ceramahnya menjelaskan bahwa hukum investasi saham itu di perbolehkan dalam islam selama perusahaanya itu jelas.
Ada syarat - syarat dalam islam untuk menjadikan pendapat itu halal yang pertama harus dari modal yang halal, kedua dari sistem yang halal, dan yang ketiga produknya halal.
Menurut beliau selama perusahaan tersebut memenuhi ketiga syarat tersebut maka kita diperbolehkan untuk berinvestasi saham di perusahaan tersebut selama akadnya jelas.
Tetapi jika ada satu saja syarat yang dilanggar oleh perusahaan tersebut maka kita diharamkan untuk berinvestasi saham diperusahaan tersebut.
Ustadz Erwandi Tarmizi
Dalam cermahnya beliau mengatakan bahwa syarat – syarat jual beli saham yang pertama adalah perusahaannya harus perusahaan yang bergerak dibidang yang halal, kedua perusahaanya tidak punya pijaman dengan riba.
Selama perusahaan memenuhi kedua syarat tersebut maka kita boleh berinvestasi di perusahaan tersebut. Namun saat ini sangat sulit menemukan perusahaan yang tidak memiliki pinjaman dengan riba sehingga kita harus berhati hati dengan hal tersebut.
Ustadz Abdul Somad
Menurut beliau jika didalam investasi atau transaksi saham tersebut tidak ada unsur penipuan, tidak ada unsur dzhalim atau aniaya, tidak ada unsur gharar atau ketidakpastian maka itu diperbolehkan. Sehingga harus kita pahami dengan baik bagaimana sistem investasi saham.
Kesimpulan yang saya dapatkan dari ketiga pandangan tersebut adalah investasi saham diperbolehkan selama perusahaan tempat kita berinvestasi tidak melanggar hukum dan syariat Islam.
Oleh karena itu kita harus memperhatikan dengan baik perusahaan yang akan kita jadikan tempat berinvestasi saham.
Referensi :
https://www.kompasiana.com/ibecfebui/5c939f9d7a6d881ff2294282/transaksi-saham-halal-atau-haram
https://www.youtube.com/watch?v=7i6wwfwz5Xg
https://www.youtube.com/watch?v=I5c06qyYXrc
https://www.youtube.com/watch?v=G88eMqItJqs
Penulis : Hardiyatna